Tiakur, MBD - Dalam rangka mengimplementasikan pendidikan demokrasi di lingkungan kampus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PSDKU Universitas Pattimura Maluku Barat Daya. MoU ini berfokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi. Kegiatan penandatanganan dilakukan di Ruang Program Studi Hukum Lantai 2 Kampus PSDKU Unpatti MBD, Tiakur Kamis, 23 Oktober 2025. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Program Studi Hukum PSDKU Universitas Maluku Barat Daya, Dr. Hadibah Z. Wadjo, S.H.,M.H. Sedangkan dari pihak KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kab. MBD, Yoma E. D. Naskay, yang hadir bersama anggota KPU Kab. MBD, Anjani Rumra, Ape L. Keriapy, Plh. Sekretaris KPU Kab Maluku Barat Daya, serta Pejabat Struktural di lingkungan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam MoU, PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya dan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menyepakati kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi. Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya, Yoma E. D. Naskay, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kampus memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan demokrasi dan sebagai wadah dalam meningkatkan pendidikan politik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan, khususnya bagi generasi muda, di bumi Kalwedo” ujar Yoma. …………………………………. KPU Kab. Maluku Barat Daya Narasi : Syarief Rumakey II Foto : Mairnes Telussa