DAMPAK PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN
Tidak kalah menarik sebagaimana posisi tawar (bargaining position) kaum pria, perempuan juga sebagai aktor dinamika sosial dan politik yang tidak nampak, namun merupakan insan penentu kebijakan dalam kehidupan masyarakat, sehingga peran ini sering terpojokan dengan berbagai issue serta persoalan yang tak kunjung menemukan titik akhir. Dalam budaya patriarki, wanita tentu tidak punya peran krusial sebagai pembuat keputusan (dicision maker), namun setiap kebijakan memiliki dampak sangat besar yang ditanggung oleh perempuan. Misalnya di organisasi paling kecil yakni “rumah tangga” (bapak, ibu dan anak-anak). Hal sederhana berkaitan soal kebutuhan dasar anggota keluarga (sandang, pangan dan papan), untuk mencapai titik “adil”, ibu rumah tangga sebagai pengelolan (manager) bertugas dalam penjataan sumber daya kepada tiap anggota pun sangatlah penting. Entah apa pun kondisinya seorang manager sebisa mungkin mendistribusikan nilai-nilai (values) dimaksud demi kepuasan tiap individu, dengan tidak mengutamankan kepentingan satu anggota lebih dari pada yang lainnya. Sehingga kadang distribusi kebermanfaatan ini kadang tidak merata, maka sering timbul chaos bahkan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Seiring berkembanganya zaman serta pertumbuhan ilmu pengatahuan dan teknologi (Iptek), perempuan banyak di berikan akses pada segala bidang bahkan dipercayai memegang pernanan penting, baik lingkuangan korporasi, pemerinthan, partai politik bahkan perkumpulan/oraganisasi terntu dewasa ini menyediakan porsi khusus bagi perempuan. Sebagaimana regulasi kepemiluan di Indonesia, konkretnya pasal 245 dan 246 UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, menyebutkan secara spesifik syarat minimal keterwakilan perempuan 30% bagi partai politik peserta pemilu agar supaya dalam pengajuan bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetap mengutamakan ketentuan ; setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon yang diajukan. Tidak hanya itu, dari segi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) pun tetap diatur dengan memperhatikan keterwakilan perempuan (nasional hingga level paling bawah yakni TPS). Anna Margret dkk dalam bukunya “Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah” yaitu bagaimana keterwakilan perempuan pada lembaga : Legislatif, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), Kepengurusan Partai Politik di Tiangkat Pusat (DPP), Birokrasi Kementrian, dan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota). Kenapa ke-5 (lima) lembaga tersebut menjadi perhatian khusus keterwakilan perempuan dalam penulisan buku ini, karena sektor formal tersebut berfungsi sebagai penentu kebijakan dan arah politik pemerintahan di Indonesia. Lembaga legislatif misalnya, diamanatkan untuk menyusun kebijakan terkait hajat hidup orang banyak di seluruh tanah air, melalui pembentukan undang-undang bersama eksekutif (Presiden), menyusun Anggaran Pendapantan dan Belanja Negara (APBN) hingga mengawasi pelaksanaan undang-undang supaya tidak melenceng bahkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bagitu pun tidak menutup kemungkinanan peran ke-4 (empat) lembaga lain yang sama penting sebagai pelayan dan pengayom rakyat sesuai tugas pokok dan tanggung jawab (Tupoksiwab) masing-masing. Riset ini menunjukan bahwa, semenjak Pemilu Tahun 1955, baru pernah terjadi peningkatan signifikan keterwakilan perempuan yang terepilih hasil Pemilu Tahun 2019, yakni DPD RI 30% naik dari Pemilu sebelumnya 25% hasil Pemilu 2014, kemudian DPR RI mencapai angka keterwakilan perempuan 20,5% naik dari 17% pada Pemilu 2014. Di samping itu, untuk diketahui bahwa data Pemilu terakhir (2024), perolehan kursi anggota DPR perempuan di periode 2024-2029 bahkan mejadi yang tertinggi melampaui pemilu-pemilu sebelumnya, yakni pada perode ini ada anggota DPR perempuan sebanyak 127 yang mengisi kursi parlemen dari total 580 anggota DPR. Dengan kata lain meningkat sebanyak 22,1% dan mencetak sejarah baru di Indonesia. Mengingat pemilu 1999 presentase anggota DPR perempuan hanya 8,2%. Kemudian di Pemilu 2004 berada di angka 11,5%. Selanjutnya pemilu 2009 anggota DPR perempuan berada di angka 18%. Pemilu 2014 turun di angka 17,3%. Pemilu 2019 anggota perempuan DPR menyentu level 20,5%, dan terakhir pemilu 2024 mencetak 21,9% anggota Dewan perempuan di Indonesia (Uzma, 2024). Selanjutnya, apa dampaknya bagi kepentingan perempuan dengan tren kenaikan perolehan kursi DPR di atas? Sama-sama kita pahami, hingga saat ini isu-isu mengenai perempuan masih banyak catatan yang semoga kedepan mesti menjadi perhatian guna menuju ke arah yang lebih baik. Salah satunya hasil penelitian yang diadakan oleh Syahdina D. A. dkk menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di DPR RI memiliki kontribusi nyata dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan, terutama dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait cuti melahirkan dan kesetaraan gender. Meski tidak seluruh usulan berhasil diakomodasi akibat dominasi fraksi mayoritas dan kepentingan ekonomi, kehadiran legislator perempuan telah membuka ruang representasi substantif yang sebelumnya terabaikan. Implikasi penting dari temuan ini adalah bahwa kuota keterwakilan perempuan tidak hanya berdampak secara simbolik, melainkan juga dapat memengaruhi arah kebijakan publik secara lebih adil dan inklusif, terutama jika didukung oleh kapasitas advokasi dan jejaring politik yang kuat. Secara praktis, hasil ini merekomendasikan pentingnya penguatan kapasitas legislator perempuan dalam merumuskan dan mempertahankan agenda pro-perempuan di tengah tarik-menarik kepentingan politik. Selain itu, partai politik juga perlu memberikan dukungan struktural yang lebih serius bagi kader perempuan agar dapat memainkan peran strategis dalam proses legislasi. Referensi : Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Margret, A. dkk (2022). Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah. Jakarta : Carkra Wikara Indonesia. Uzma, H. (2024). Keterwakilan Perempuan di DPR Cetak Rekor, Puan: Mari Jadi Srikandi Rakyat. Jakarta: DetikNews. Dikutip 10 Mei 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-7595028/keterwakilan-perempuan-di-dpr cetak-rekor-puan-mari-jadi-srikandi-rakyat. Azahawa, D. A. dkk, (2025). Dampak Keterwakilan Perempuan di DPR RI Terhadap Kebijakan Cuti Melahirkan dan Kesetaraan Gender : Studi Kasus Revisi UU Ketenagakerjaan. Tiakur, 10 Mei 2026 Oleh : A. Levinus Keriapy