Artikel

DPB Sebagai Sarana Akurasi dan Akuntabilitas Data Pemilih Menjelang Pemilu 2029

“PDPB Sebagai Sarana Akurasi dan Akuntabilitas Data Pemilih Menjelang Pemilu 2029” Oleh : A. Levinus Keriapy (Tiakur, 26 April 2026) Di sela Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan,  KPU tengah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam rangka pemeliharaan data pemilih, agar menjadi akurat dan akuntabel serta terorganisir  menjelang Pemilu Tahun 2029 nanti. Oleh karena itu, bicara soal akurasi data mestinya berdasarkan fakta (based on fact), bersifat kekinian (contemporary) dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan (accountable), barulah digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Sehingga mudah dipahami, serta public bisa menginterprestasikan dengan benar. Dan KPU merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelolah data pemilih sepanjang diperluhkan untuk kepentingan kepemiluan baik pada saat tahapan pemilu berjalan maupun sebeleum dan sesudah tahapan. Mengingat KPU ialah lebaga bersifat nasional, tetap dan mandiri, agenda tersebut merupakan tanggungjawab bersama semua jajaran, baik pada level KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Tugas-tugas KPU semisal koordinasi antar kemenetrian/lembaga terkait, guna memperoleh data pemilih luar negeri yang akurat agar data yang diperoleh benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Sama halnya juga sebagai KPU Provinsi tugasnya melakukan koordinasi antar instansi vertical lainnya untuk kepentingan data PDPB dumaksud, begitu pun KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan hal yang sama, berkoordinasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas dalam hal data kependudukan. Pada titik itulah data pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis, sebab tiap saat pemilih ada yang meninggal dunia, pindah domisili, genap “berusia dewasa secara politik” (17 tahun atau menikah meski belum genap 17 tahun), beralih status menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, atau mungkin saja faktor human error sehingga terjadi perubahan elemen data pada identitas pemilih. Sebelumnya PDPB pernah terlaksana pada  Tahun 2020, Pasca Pemilu serentak Tahun 2019. Di awal Tahun 2020 KPU RI sempat mengeluarkan kebijakan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILGUB/PILBUB) Tahun 2020, untuk mengadakan kegiatan dimaksud. Dengan mempedomani ketentuan pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun lain hal dengan konidisi saat ini di mana kegiatan PDPB merupakan agenda nasional dan terlaksana serentak di seluruh tanah air. Atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutrakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan memenuhi perisip ; komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel.  Dengan ketersediaan ruang lingkup dan waktu berdasarkan ketentuan dimaksud, program ini sudah terlaksana semenjak Tahun 2025 pasca tahapan peneyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakli Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 lalu.  Atas perencanaan program oleh KPU RI serta pembinaan, supervisi, konsultasi serta evaluasi secara internal organisasi, KPU Kabupaten/Kota merupakan garis terdepan dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) di lapangan.  Karena secara hirarki Satuan Kerja (SATKER) pada tingkatan ini lebih dekat dengan pemilih saat non tahapan. Atas pijakan pasal 16  ayat 2 PKPU 1 Tahun 2025 PDPB, diawali dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat serta instansi terkait lainnya, sehingga kemudian mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokan serta meneliti secara langsung data pemilih di mana pemilih berdomisili. Hasil dari hasil COKTAS ini kemudian diformulasikan berdasarkan pergerakan data di lapangan, sehingga KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dengan mengadakan rapat pleno terbuka tiap 3 (tiga) bulan sekali tahun berjalan. Hingga triwulan 1 tahun 2026, hasil rekapitulasi pada Komisi Pemilihan Umum Kapaten Maluku Barat Daya berlangsung sebagaimana mestinya degan jumlah DPT yaitu 63064 (enam puluh tiga ribu enam puluh empat), dengan rincian Pemilih Laki-Laki sebanyak 31481 (tiga puluh satu ribu empat ratus delapan pulu satu) dan Pemilih Perempuan 31583 (tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga). Kemudian terjadi Perubahan Data sebagai berikut : Pemilih Baru 1332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 603 (enam ratus tiga), Perbaikan Data Pemilih 252 (dua ratus lima puluh dua). Dari hasil rekapitulasi seluru KPU Kabupaten/Kota, kemudian akan diadakan rekapitulasi tiap 6 (enam) bulan sekali pada tingkatan KPU Provinsi dan selanjutnya pada KPU RI, sehingga hasil PDPB akan terupdate secara nasional tiap semester.   Referensi : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PDPB Bertia Acara PDPB Triwulan 1 Tahun 2026 KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (SOSDIKLIH) Merupakan Instrumen Demokrasi Yang Sehat

Tiakur, MBD - BICARA tentang demokrasi tentunya butuh partisipasi. Dan partisipasi yang baik perlu pencerahan di mana pendidikan pemilih merupakan jalan tengah dalam proses mencerdaskan pemilih di segalah segman. Tujuan utamanya agar supaya meminimalisir konflik social ditengah proses tahapan pemilu/pemilihan. Samuel P. Huntington (Political Decay 1965) mendevinisikan partisipasi pemilih menjadi dua bagian. Yang pertama, Mobalized Participation atau Partisipasi Yang Dimobilisasi atau Digerakan, didorong, dipimpin atau diinstruksikan oleh pihak lain seperti partai politik, tim sukses atau pejabat pemerintah. Baik atau buruknya partisipasi semacam ini, tergantung pada pesan politik si pengarah. Dengan demikian, kata Huntington partisipasi semacam ini karaterisknya tidak bersifat sukarela melainkan partisipan digerakan untuk ikut serta tanpa pengetahuan yang memadai, dan motivasi dari pemilih seringkali didasari oleh loyalitas, rasa hormat ataupun ketakutan terhadap pemimpin/penguasa. Kejadian seperti ini umumnya melibatkan warga yang kurang berpendidikan, atau kelompok masyarakat pedesaan yang dimobilisasi oleh elite poilitik, konteksnya sering terjadi di dalam system otoriter atau di negara berkembang di mana partai politik berusaha menguasai suara secara terorganisir. Kedua, Otonomus Partiscipation atau Paertisipasi Yang Otonom yang pada prisipnya merupakan bentuk keterlibatan warga negara dalam politik dengan kesadaran, kehendak dan inisiatif sendiri. Partisipasi semacam ini merupakan model partisipasi yang di idamkan oleh negara demokrasi dengan tingkat pengetahuan masyarakatnya yang memadai. Karakteristik pemilih sering dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, sehingga motivasi pemilih sadar akan hak dan kewajiban politiknya, serta yakin bahwa partisipasi mereka akan memebawah dampak pada kebijakan pemerintah. Umumnya dilakoni oleh kelas menengah, kelompok berpendidikan atau warga perkotaan yang sadar akan hak politiknya. Partisipasi semacam ini berfungsi sebagai indicator efektifnya komunikasi politik dan sosialisasi politik dalam sebuah system demokrasi. Hal ini sejalan dengan demokrasi yang didevinisikan oleh Bertrand Russel yang mengatakan bahwa demokrasi adalah proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kelak mereka salahkan. Karena memang Pemilu bukan akhir dari proses demokrasi namun merupakan permulaan kontrak social antara pemilih dengan politisi dalam jangka waktu lima tahun setelah terpilih, sepanjang itu proses demokrasi terus berjalan, sehingga ketika terjadi sumbatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat tentu gampang memicu ketegangan social, kerena rakyat (pemilih) merasa dikhianati. Di tengah dinamika alam demokrasi, partai politik merupakan pihak yang berkepentingan menggait simpati rakyat sebisa mungkin dengan cara dan strateginya masing-masing. Hal tersebut devinisikan oleh Jennifer Lees-Marshment, Ia menggunakan istilah Market Oriented Party (MOP) di mana proses partai politik melakukan riset tentang apa yang diinginkan oleh pemilih (Market Intelligence) sehingga mendesain kebijakan serta menyiapkan kandidat (figure) yang diinginkan (product design) setelah itu mengorganisir partai untuk mendukung produk desainnya (internal communication) hingga kemudian menyampaikan produk kepada pemilih (communication) supaya pada akhirnya produk tersebut memenuhi janji kampanye saat terpilih (delivery). Nyambung dengan pendapat seorang ahli marketing politik yakni ; Philip Kotler, Ia memisahkan pengertian yang mendalam antara Sales dan Marketing, di mana Sales hanya berorientasi pada berapa banyak produk yang terjual (product oriented) sedangkan marketing berfokus pada kepuasan pelanggan (market oriented). Dengan demikian, sudah barang tentu demokrasi merupakan hak rakyat (pemilih) dan rakyatlah yang berhak menagi janji politik sepanjang menjabat hingga akhir masa periode. Dan kalaupun janji-janjinya tidak duwujudkan, hal tersebut menjadi bahan evaluasi sepanjang lima tahun berjalan. Hal ini sejalan dengan pidatonya Abraham Lincoln pada tanggal 19-Nov-1863, Ia mengatakan bahwah sesungguhnya Demokrasi adalah Pemerintahan Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat (government of the people, in the people, and for the people). Dari divinisi di atas, sudah terang benderang bahwa memang seharusnya pemerintah mendapatkan kekuasaan atau legitimasi dari rakyat dan dijalankan atau dipilih oleh rakyat melalui demokrasi seperti pemilu sehingga tujuan pemerintah adalah untuk melayani dan menyejahterakan pemilih sepanjang diberi mandat oleh rakyat. Oleh karena itu, pemberian suara di TPS saat Pemilu bukan berarti proses demokrasi telah selesai. Saya berharap kepada pemilih yang kemarin telah menggunakan hak pilihnya tetap aktif berkomunikasi dengan wakil-wakil mereka yang saat ini menduduki jabatan legislatf, baik itu di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Kenapa? Untuk memastikan apa yang di kampanyekan oleh mereka pada saat tahapan kampanye bisa bisa terrealisasi. Ini tidak sekedar dampak terhadap psikoligi politik pemilih, tapi juga berkaitan dengan demokrasi yang berdampak (impactful democracy) atau pemilu yang berdampak (impactful elections) (Idham Holik). Pemilu merupakan sarana pengalihan kekuasaan dari tangan rakyat kepada calon pejabat pemerintah (politisi), sehingga tugas pemilih adalah mengidentifikasi dengan baik apakah calon-calon tersebut memang benar-benar tidak mengingkari janjinya, apakah para kontestan benar-benar punya integritas, apakah janji-janji terbut rasional atau kah tidak, ataukah memang para kontestan hanya ingin berkuasa justru dengan agenda lain, inilah tugas pemilih yang sesungguhnya dari segala segmen. Penulis: A. L. Keriapy