SPIP

SPIP

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah, dan merupakan merupakan hal yang penting untuk setiap jenjang manajemen baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan konsekuensi logis bagi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Setiap instansi pemerintah selalu dihadapkan  pada  risiko dalam setiap  kegiatan operasionalnya, dapat berupa risiko dari internal maupun eksternal. Apabila hal tersebut terjadi maka instansi pemerintah tersebut akan mengalami potensi kerugian. Oleh sebab itu pimpinan dan pegawai instansi pemerintah perlu melakukan upaya-upaya mitigasi (pengelolaan) risiko/potensi risiko yang kemungkinan akan dihadapi. Kepedulian adanya risiko diharapkan dapat mendorong kecermatan dalam kegiatan operasional instansi pemerintah. 

  • Keputusan Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 480 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tim Pembina Dan Tim Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 dapat diunduh Disini

LAPORAN TAHUNAN SPIP

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 181 Kali.