Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. KPU Kabupaten Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dan berkala dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Selain itu, dalam melaksanakan PDPB, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya membukapos layanan PDPB atau melalui Contact Person: 0821-9955-9897 (Piter Haratilu)/ 0853 2131 9507 (Bambang Bono Tursono) maupun offline dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya yang beralamat di Jl. Tiakur, Kec. Moa (Samping Kantor DPRD Kab. MBD).
Rekapitulasi per Triwulan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, ini kemudian dijadikan dasar oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dapat diunduh melalui tautan dibawah ini:
TAHUN 2026
|
NO 1 2 3 4 |
KETERANGAN SK PDPB Triwulan I SK PDPB Triwulan II SK PDPB Triwulan III SK PDPB Triwulan IV |
DETAIL BELUM MULAI |
TAHUN 2025
|
NO 1 2 3 |
KETERANGAN SK PDPB Triwulan II SK PDPB Triwulan III SK PDPB Triwulan IV |
DETAIL |
|
NO 1 2 |
KETERANGAN Laporan PDPB Tahun 2026 Laporan PDPB Tahun 2025 |
DETAIL PROSES - |
_________________________