Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Maluku Barat Daya secara periodik melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan melakukan rekapitulasi per bulan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya juga mengumumkan kepada publik mengenai perubahan daftar pemilih setiap triwulan.

Rekapitulasi per Triwulan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, ini kemudian dijadikan dasar oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dituangkan dalam Surat  Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dapat diunduh melalui tautan dibawah ini:

 

Tahun 2025

  • Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Triwulan IV Tahun 2025 klik Disini
  • Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Triwulan III Tahun 2025 klik Disini
  • Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Triwulan II Tahun 2025 Klik Disini
  • Pengumuman PDPB Triwulan III Klik Disini
  • Berita Acara PDPB Triwulan III Disini

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 128 Kali.