Tiakur, MBD - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya menyelenggarakan Sosialisasi Internal Penyelenggaraan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), pada Rabu (01/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut atas laporan SPIP bulan sebelumnya, sekaligus memberikan bimbingan teknis mengenai penyusunan laporan SPIP, identifikasi risiko, serta penerapan langkah mitigasi risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Staf Sekretariat KPU Kab. Maluku Barat Daya, turut hadir Sekretaris KPU Kab. Maluku Barat Daya, Zadrak D. Thenu, SH, dengan seluruh Kepala Sub Bagian. Sekretaris KPU dalam pengantarnya menyampaikan untuk pentingnya kegiatan-kegiatan seperti ini, sebagai bahan evaluasi dan pengawasan untuk peningkatan kualitas kinerja. Dan sebagai pemateri, adalah Operator SPIP KPU Kab. Maluku Barat, Ibu Martina Lartutul, S.H (Pejabat Fungsional). Tina, menyampaikan bahwa, pentingnya pelaporan SPIP dilingkungan kerja pemerintah sangatlah penting, sehingga dukungan data-data dari sub bagian sangat di perlukan untuk kelancaran pelaporan SPIP yang harus diinput pada setiap awal bulan berjalan. Tina juga menyebutkan bawha, pelaporan SPIP berdasar pada UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, PP nomor 60 Tahun 2008 dan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Kegiatan Sosialiasi Internal Pelaporan Sistem Pengawasan Internal Pemerintan (SPIP) dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya ini di fasilitasi oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kab. Maluku Barat Daya. Humas KPU Kab. Maluku Barat Daya Narasi : Syarief Ry I Foto : Edyson Rupilele