Tiakur-MBD ; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV (Empat) Tahun 2025 pada Sabtu, 06 Desember 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma E.D. Naskay dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Sekretaris dan Jajaran Kasubbag KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, serta para pemangku kepentingan terkait. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Polres Maluku Barat Daya, Kodim 1511/Pulau Moa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya, Dinas Kesbangpol Kabupaten Maluku Barat Daya dan Perwakilan BPS Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakan Rekapitulasi, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melaksanakan kegiatan coklit terbatas (Coktas) untuk memastikan keakuratan data dalam penyusunan PDPB. Selain itu, tak lupa juga KPU Maluku Barat Daya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Beliau menegaskan bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat. Agenda Rapat Pleno mencakup pemaparan hasil pemutakhiran data pada triwulan IV (empat), meliputi penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih pindah domisili, hingga perbaikan elemen data pemilih yang ditemukan selama proses koordinasi dengan pemangku kepentingan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno rekapitulasi PDPB Triwulan IV (empat) KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV (empat) berjumlah 62.335 pemilih yang tersebar pada 17 Kecamatan dan 118 Desa/Kelurahan. Dengan rincian pemilih baru berjumlah 1.206 Pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 267 Pemilih, dan perbaikan data pemilih tidak ada. Rapat pleno Rekapitulasi menetapkan PDPB Triwulan IV (empat) Tahun 2025 pada pukul 11.36 WIT, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan secara resmi kepada seluruh stakeholder terkait. Acara ditutup pada pukul 11.50 WIT oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dengan harapan sinergi antar instansi dapat terus terjaga guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel. …………………………………………………. Narasi : Syarief Rumakey, ST Editor : Pieter J.A. Lokwatty, S.Sos Dokumentasi : Edyson C.Th. Rupilele