Tiakur-MBD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan giat Internalisasi Keputusan KPU 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kamis (29/01/2026). Kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma E. D. Naskay. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Meluku Barat Daya agar selalu waspada dalam tindak kekerasan seksual yang bisa terjadi di mana saja, terutama di lingkungan KPU Kabupaten Meluku Barat Daya. Yoma, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama seluruh insan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, bukan sekadar implementasi. Materi internalisasi disampaikan oleh Reyndy M. Manaha, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, yang secara komprehensif memaparkan pokok-pokok substansi yang terkandung dalam Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Dalam paparannya, Reyndy menjelaskan secara rinci terkait regulasi yang berlaku, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual pada Komisi Pemilihan Umum, serta pendekatan preventif dan efektif yang perlu diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. “Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya persoalan aturan, akan tetapi juga menyangkut budaya kerja, kesadaran individu, dan keberanian untuk bersikap. Mari ciptakan tempat kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, Bersama-sama kita bertanggung jawab untuk berpihak pada keadilan,” ucap Manaha dalam sesi pemaparannya. Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap martabat manusia, keadilan, serta menjamin hak-hak setiap individu di lingkungan KPU. Oleh karena itu, implementasi pedoman ini menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas. Dalam sesi diskusi, para peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja, sehingga internalisasi tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh aspek reflektif dan aplikatif dalam pelaksanaan tugas keseharian. Kegiatan internalisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, ASN dan CPNS di Lingkungan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.* ………………………………………………… Narasi : Syarief Rumakey, ST Editor : Pieter J.A. Lokwaty, S.Sos Dok : Edyson C. Th. Rupilele