METODE PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA
Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota merupakan amanat undang-undang yang memberikan kewenangan kepada lembaga penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengatur secara teknis, dengan harapan keterwakilan politik bisa terformulasi sebagai wujud kebijakan kepada masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari semangat Pancasila dan UUD 1945, di mana pemerintahan yang baik (good government) mestinya menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, karena pada intinya pembangunan yang berbasis kemanusiaan merupakan cita-cita bangsa yang bercirikan demokrasi. Miriam Budiardjo mendeskripsikan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) sebagai penjataan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Dalam ilmu sosial, nilai adalah sesuatu yang dianggap benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga dan oleh karenanya dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia. Nilai tersebut bersifat abstrak seperti penilaian (judgement) atau suatu asas seperti kejujuran, kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar. Nilai ini juga bisa bersifat konkret (matrial) seperti rumah, kekayaan dan sebagainya. Di mana para Ilmuan menekankan bahwa politik tidak lain dan tidak bukan merupakan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Sehingga bilamana pembagaian ini sering tidak merata, maka bisa sebagai pemicu konflik. Daerah pemilihan untuk anggota DPRD kabupaten/kota, terdiri dari kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk oleh KPU sebagai satuan wilayah, dengan didasarkan pada kesetaraan jumlah penduduk, sehingga hal ini menjadi pijakan bagi partai politik guna mengajukan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Sedangkan alokasi kursi yang berdasarkan ketentuan yakni, paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi pada suatu Dapil. Menjelang Pemilu Tahun 2024 lalu, atas dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU membentuk Dapil pada kabupaten/kota lewat Peraturan KPU No. 6/2022, Keputusan No. 457/2022 dan Keputusan No. 488/2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut : Prinsip Kesetaraan Nilai Suara; merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang - satu suara - satu nilai. Prinsip Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional; merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Prinsip Proporsionalitas; merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. Prinsip Integralitas Wilayah; memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Prinsip Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama; merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Prinsip Kohesivitas; merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Prinsip Kesinambungan; merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Atas dasar ketujuh prinsip inilah, KPU kabupaten/kota diinstruksikan untuk menyusun rancangan penataan Dapil dengan memeprhatikan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2), data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan yang bersumber dari kementrian terkait, guna memeproleh angka penduduk termutakhir supaya menjadi rujukan dalam pengalokasian jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, yang berdsarkan ketentuan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. Dengan demikian, rincian jumlah penduduk pada daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut : Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi. Dengan rincian jumlah penduduk di atas, alokasi jumlah kursi pada setiap Dapil berdasarkan ketentuan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 pada suatau wilayah dengan tetap mengacu pada 7 (tujuh) prinsip pembentukan Dapil. Dengan demikian hal pertama yang dilakukan ialah dengan menetapkan jumlah kursi berdasarkan DAK2. Selanjutnya, menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk sebagaimana DAK2 dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota (BPPd = Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dibagi Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota). Yang berikut ialah menentukan alokasi kursi setiap Dapil, dengan cara membagi jumlah penduduk pada Dapil tersebut dengan BPPd dan apabila terdapat angka pecahan, maka angka tersebut dihilangkan (Kursi setiap Dapil = Jumlah penduduk Dapil dibagi BPPd). Langkah berikutnya yaitu dengan menghitung alokasi kursi tahap kedua, jika saat penghitungan alokasi kursi tahap kesatu masih menyisahkan kursi dengan cara mengurangi jumlah penduduk setiap Dapil dengan hasil perkalian alokasi kursi setiap Dapil pada tahap kesatu dengan BPPd (Sisa penduduk per Dapil = Jumlah Penduduk per Dapil – Alokasi kursi per Dapil tahap I x BPPd). Kemudian penentuan peringkat sisa penduduk pada setiap Dapil, diawali dengan sisa penduduk terbanyak hingga sisa penduduk paling sedikit. Kemudian dari sinilah KPU kabupaten/kota menambah jumlah kursi dengn cara mengalokasikan satu persatu untuk Dapil yang memiliki sisa penduduk terbanyak pertama, kedua, dan seterusnya sampai sisa kursi terbagi habis. Selanjutnya agara supaya rancangan di atas bisa mewakili kepentingan semua pihak serta bisa diumumkan kepada masyarakat agar mendapatkan masukan sebagaimana ketentuan, KPU kabupaten/kota kemudian mengadakana Uji Publik dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya ; Pemerintah Daerah, Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, agar rancangan keseluruhan Dapil di semua daerah ditetapkan oleh KPU, sebelumnya diadakan konsultasi dengan DPR RI dalam hal ini komisi yang bermitra dengan Penyelenggara Pemilu, barulah ditetapkan keseluruhan Dapil (Keputusan KPU No. 457/2022) agar sebagai bahan sosialisasi kepada publik. Referensi : Budiardjo M. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta ; 2013 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota. Keputusan Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Tiakur, 04 Mei 2026 Oleh : A. Levinus Keriapy ....
DPB Sebagai Sarana Akurasi dan Akuntabilitas Data Pemilih Menjelang Pemilu 2029
“PDPB Sebagai Sarana Akurasi dan Akuntabilitas Data Pemilih Menjelang Pemilu 2029” Oleh : A. Levinus Keriapy (Tiakur, 26 April 2026) Di sela Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan, KPU tengah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam rangka pemeliharaan data pemilih, agar menjadi akurat dan akuntabel serta terorganisir menjelang Pemilu Tahun 2029 nanti. Oleh karena itu, bicara soal akurasi data mestinya berdasarkan fakta (based on fact), bersifat kekinian (contemporary) dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan (accountable), barulah digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Sehingga mudah dipahami, serta public bisa menginterprestasikan dengan benar. Dan KPU merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelolah data pemilih sepanjang diperluhkan untuk kepentingan kepemiluan baik pada saat tahapan pemilu berjalan maupun sebeleum dan sesudah tahapan. Mengingat KPU ialah lebaga bersifat nasional, tetap dan mandiri, agenda tersebut merupakan tanggungjawab bersama semua jajaran, baik pada level KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Tugas-tugas KPU semisal koordinasi antar kemenetrian/lembaga terkait, guna memperoleh data pemilih luar negeri yang akurat agar data yang diperoleh benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Sama halnya juga sebagai KPU Provinsi tugasnya melakukan koordinasi antar instansi vertical lainnya untuk kepentingan data PDPB dumaksud, begitu pun KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan hal yang sama, berkoordinasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas dalam hal data kependudukan. Pada titik itulah data pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis, sebab tiap saat pemilih ada yang meninggal dunia, pindah domisili, genap “berusia dewasa secara politik” (17 tahun atau menikah meski belum genap 17 tahun), beralih status menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, atau mungkin saja faktor human error sehingga terjadi perubahan elemen data pada identitas pemilih. Sebelumnya PDPB pernah terlaksana pada Tahun 2020, Pasca Pemilu serentak Tahun 2019. Di awal Tahun 2020 KPU RI sempat mengeluarkan kebijakan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILGUB/PILBUB) Tahun 2020, untuk mengadakan kegiatan dimaksud. Dengan mempedomani ketentuan pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun lain hal dengan konidisi saat ini di mana kegiatan PDPB merupakan agenda nasional dan terlaksana serentak di seluruh tanah air. Atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutrakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan memenuhi perisip ; komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel. Dengan ketersediaan ruang lingkup dan waktu berdasarkan ketentuan dimaksud, program ini sudah terlaksana semenjak Tahun 2025 pasca tahapan peneyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakli Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 lalu. Atas perencanaan program oleh KPU RI serta pembinaan, supervisi, konsultasi serta evaluasi secara internal organisasi, KPU Kabupaten/Kota merupakan garis terdepan dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) di lapangan. Karena secara hirarki Satuan Kerja (SATKER) pada tingkatan ini lebih dekat dengan pemilih saat non tahapan. Atas pijakan pasal 16 ayat 2 PKPU 1 Tahun 2025 PDPB, diawali dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat serta instansi terkait lainnya, sehingga kemudian mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokan serta meneliti secara langsung data pemilih di mana pemilih berdomisili. Hasil dari hasil COKTAS ini kemudian diformulasikan berdasarkan pergerakan data di lapangan, sehingga KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dengan mengadakan rapat pleno terbuka tiap 3 (tiga) bulan sekali tahun berjalan. Hingga triwulan 1 tahun 2026, hasil rekapitulasi pada Komisi Pemilihan Umum Kapaten Maluku Barat Daya berlangsung sebagaimana mestinya degan jumlah DPT yaitu 63064 (enam puluh tiga ribu enam puluh empat), dengan rincian Pemilih Laki-Laki sebanyak 31481 (tiga puluh satu ribu empat ratus delapan pulu satu) dan Pemilih Perempuan 31583 (tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga). Kemudian terjadi Perubahan Data sebagai berikut : Pemilih Baru 1332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 603 (enam ratus tiga), Perbaikan Data Pemilih 252 (dua ratus lima puluh dua). Dari hasil rekapitulasi seluru KPU Kabupaten/Kota, kemudian akan diadakan rekapitulasi tiap 6 (enam) bulan sekali pada tingkatan KPU Provinsi dan selanjutnya pada KPU RI, sehingga hasil PDPB akan terupdate secara nasional tiap semester. Referensi : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PDPB Bertia Acara PDPB Triwulan 1 Tahun 2026 KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. ....
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (SOSDIKLIH) Merupakan Instrumen Demokrasi Yang Sehat
Tiakur, MBD - BICARA tentang demokrasi tentunya butuh partisipasi. Dan partisipasi yang baik perlu pencerahan di mana pendidikan pemilih merupakan jalan tengah dalam proses mencerdaskan pemilih di segalah segman. Tujuan utamanya agar supaya meminimalisir konflik social ditengah proses tahapan pemilu/pemilihan. Samuel P. Huntington (Political Decay 1965) mendevinisikan partisipasi pemilih menjadi dua bagian. Yang pertama, Mobalized Participation atau Partisipasi Yang Dimobilisasi atau Digerakan, didorong, dipimpin atau diinstruksikan oleh pihak lain seperti partai politik, tim sukses atau pejabat pemerintah. Baik atau buruknya partisipasi semacam ini, tergantung pada pesan politik si pengarah. Dengan demikian, kata Huntington partisipasi semacam ini karaterisknya tidak bersifat sukarela melainkan partisipan digerakan untuk ikut serta tanpa pengetahuan yang memadai, dan motivasi dari pemilih seringkali didasari oleh loyalitas, rasa hormat ataupun ketakutan terhadap pemimpin/penguasa. Kejadian seperti ini umumnya melibatkan warga yang kurang berpendidikan, atau kelompok masyarakat pedesaan yang dimobilisasi oleh elite poilitik, konteksnya sering terjadi di dalam system otoriter atau di negara berkembang di mana partai politik berusaha menguasai suara secara terorganisir. Kedua, Otonomus Partiscipation atau Paertisipasi Yang Otonom yang pada prisipnya merupakan bentuk keterlibatan warga negara dalam politik dengan kesadaran, kehendak dan inisiatif sendiri. Partisipasi semacam ini merupakan model partisipasi yang di idamkan oleh negara demokrasi dengan tingkat pengetahuan masyarakatnya yang memadai. Karakteristik pemilih sering dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, sehingga motivasi pemilih sadar akan hak dan kewajiban politiknya, serta yakin bahwa partisipasi mereka akan memebawah dampak pada kebijakan pemerintah. Umumnya dilakoni oleh kelas menengah, kelompok berpendidikan atau warga perkotaan yang sadar akan hak politiknya. Partisipasi semacam ini berfungsi sebagai indicator efektifnya komunikasi politik dan sosialisasi politik dalam sebuah system demokrasi. Hal ini sejalan dengan demokrasi yang didevinisikan oleh Bertrand Russel yang mengatakan bahwa demokrasi adalah proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kelak mereka salahkan. Karena memang Pemilu bukan akhir dari proses demokrasi namun merupakan permulaan kontrak social antara pemilih dengan politisi dalam jangka waktu lima tahun setelah terpilih, sepanjang itu proses demokrasi terus berjalan, sehingga ketika terjadi sumbatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat tentu gampang memicu ketegangan social, kerena rakyat (pemilih) merasa dikhianati. Di tengah dinamika alam demokrasi, partai politik merupakan pihak yang berkepentingan menggait simpati rakyat sebisa mungkin dengan cara dan strateginya masing-masing. Hal tersebut devinisikan oleh Jennifer Lees-Marshment, Ia menggunakan istilah Market Oriented Party (MOP) di mana proses partai politik melakukan riset tentang apa yang diinginkan oleh pemilih (Market Intelligence) sehingga mendesain kebijakan serta menyiapkan kandidat (figure) yang diinginkan (product design) setelah itu mengorganisir partai untuk mendukung produk desainnya (internal communication) hingga kemudian menyampaikan produk kepada pemilih (communication) supaya pada akhirnya produk tersebut memenuhi janji kampanye saat terpilih (delivery). Nyambung dengan pendapat seorang ahli marketing politik yakni ; Philip Kotler, Ia memisahkan pengertian yang mendalam antara Sales dan Marketing, di mana Sales hanya berorientasi pada berapa banyak produk yang terjual (product oriented) sedangkan marketing berfokus pada kepuasan pelanggan (market oriented). Dengan demikian, sudah barang tentu demokrasi merupakan hak rakyat (pemilih) dan rakyatlah yang berhak menagi janji politik sepanjang menjabat hingga akhir masa periode. Dan kalaupun janji-janjinya tidak duwujudkan, hal tersebut menjadi bahan evaluasi sepanjang lima tahun berjalan. Hal ini sejalan dengan pidatonya Abraham Lincoln pada tanggal 19-Nov-1863, Ia mengatakan bahwah sesungguhnya Demokrasi adalah Pemerintahan Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat (government of the people, in the people, and for the people). Dari divinisi di atas, sudah terang benderang bahwa memang seharusnya pemerintah mendapatkan kekuasaan atau legitimasi dari rakyat dan dijalankan atau dipilih oleh rakyat melalui demokrasi seperti pemilu sehingga tujuan pemerintah adalah untuk melayani dan menyejahterakan pemilih sepanjang diberi mandat oleh rakyat. Oleh karena itu, pemberian suara di TPS saat Pemilu bukan berarti proses demokrasi telah selesai. Saya berharap kepada pemilih yang kemarin telah menggunakan hak pilihnya tetap aktif berkomunikasi dengan wakil-wakil mereka yang saat ini menduduki jabatan legislatf, baik itu di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Kenapa? Untuk memastikan apa yang di kampanyekan oleh mereka pada saat tahapan kampanye bisa bisa terrealisasi. Ini tidak sekedar dampak terhadap psikoligi politik pemilih, tapi juga berkaitan dengan demokrasi yang berdampak (impactful democracy) atau pemilu yang berdampak (impactful elections) (Idham Holik). Pemilu merupakan sarana pengalihan kekuasaan dari tangan rakyat kepada calon pejabat pemerintah (politisi), sehingga tugas pemilih adalah mengidentifikasi dengan baik apakah calon-calon tersebut memang benar-benar tidak mengingkari janjinya, apakah para kontestan benar-benar punya integritas, apakah janji-janji terbut rasional atau kah tidak, ataukah memang para kontestan hanya ingin berkuasa justru dengan agenda lain, inilah tugas pemilih yang sesungguhnya dari segala segmen. Penulis: A. L. Keriapy ....
KPU MBD GELAR SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH DI KAMPUS PSDKU UNPATTI MALUKU BARAT DAYA.
Tiakur, MBD - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan giat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, pada Rabu (15/03/2026) di Kampus PSDKU Unpatti Kab. Maluku Barat Daya. Kegiatan ini mengangkat tema “Pemilih Muda Cerdas, Pemilu Berkualitas”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dalam meningkatkan literasi kepemiluan, khususnya di kalangan mahasiswa sebagai generasi muda yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemilu yang partisipatif dan berintegritas. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma E. D. Naskay, bersama anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Turut hadir Mewakili Ketua PSDKU Unpatti Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan jajaran Pejabat Eselon IV dan III di lingkungan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Hadir sebagai Narasumber, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Marthinus Kerlely, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya Joana F. M. Norimarna, SE., M.Si, dan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Ape L. Keriapy. Marthinus Kerlely memaparkan materi terkait dengan pengawasan pemilu bagi pemilih pemula. Sebagai Narasumber pertama Karlely, memaparkan prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, peran pengawasan pemilu partisipatif dalam pemilu/pemilihan, upaya Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, bentuk pencegahan dalam menghadapi kerawan pemilu, dan tantangan pemilu dimasa mendatang. Dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua terkait dengan pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan dalam penggunaan hak pilih pemula oleh Ibu. Joana F. M. Norimarna, SE., M.Si, dan materi ketiga oleh Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas Ape L. Keriapy, yang menyampaikan terkait dengan pentingnya demokrasi dan pendidikan pemilu bagi pemilih muda. Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari para mahasiswa. Diskusi yang berlangsung menunjukkan tingginya minat peserta terhadap isu-isu kepemiluan, khususnya terkait hak pilih, pendataan pemilih, dan peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Kegiatan ini akhiri dengan pemberian hadiah doorprize kepada peserta kegiatan. …………………………………………………… Narasi : Syarifuddin Rumakey, ST Editor : Pieter J.A. Lokwatty Foto : Edyson C. Th. Rupilele ....
KPU MBD GELAR PLENO RUTIN GUNA EVALUASI CAPAIAN KINERJA
Tiakur, MBD- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan rapat pleno rutin pada Kamis (09/04/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma E. D. Naskay. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Para Kasubbag, Pejabat Fungsional dan Bendahara di Lingkungan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Rapat kali ini membahas rencana waktu kegiatan sosialisasi bagi para pemilih pemula. dan persiapan pencocokan dan penilitian data pemilih terbatas, serta dilakukan pula evaluasi atas capaian kinerja masing-masing Divisi dan Subbag pada pekan sebelumnya untuk mematangkan rencana kerja di minggu berjalan. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan kerja. Rapat pleno juga menjadi sarana koordinasi dan konsolidasi internal guna memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, rapat pleno rutin diharapkan untuk memperkuat sinergi antar jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. …………………………….. Narasi : Syarifuddin Rumakey, S.T Editor : Pieter J.A. Lokwatty, S.Sos Dokumentasi : Edyson C. Th. Rupilele ....
GELAR PLENO PDPB : KPU MBD MENEGASKAN PENTINGNYA SINERGI ANTAR LEMBAGA DALAM MENJAGA INTEGRITAS DATA PEMILIH.
Tiakur-MBD ; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I (satu) Tahun 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Rabu, 01 April 2026. Dalam rapat pleno ini, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya memaparkan perkembangan mutakhir terkait penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan data elemen kependudukan. Penyampaian data dilakukan berdasarkan hasil koordinasi berkelanjutan dengan berbagai instansi terkait dan pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penilitan (coklit) terbatas. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Maluku Barat Daya, PDPB Triwulan I (Satu) Tahun 2026 berjumlah 63.064 Pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 31.481 pemilih, perempuan berjumlah 31.583 pemilih, yang tersebar di 17 Kecamatan, 118 Desa/Kelurahan. Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini juga menjadi ruang bagi peserta untuk memberikan masukan, klarifikasi, dan catatan kritis guna memastikan transparansi dalam setiap tahapan. Kehadiran unsur Forkopimda, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) turut memperkuat prinsip akuntabilitas publik yang selama ini dijaga oleh KPU. Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma E. D. Naskay, menyampaikan bahwa pleno PDPB merupakan komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang memastikan proses pembaruan data berjalan secara sistematis serta melibatkan pemangku kepentingan secara terbuka. Melalui agenda triwulanan ini, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menegaskan kembali pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat pada pemilu mendatang. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Mewakili Kapolres Maluku Barat Daya, Mewakili Kodim 1511/Pulau Moa, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Maluku Barat Daya, Plt. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, serta Jajaran Pejabat Struktural di lingkungan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.* Dokumen PDPB Triwulan I Tahun 2026. Berita Acara Pleno Klik Disini Salinan Surat Keputusan Klik Disini …………………………………………………. Narasi : Syarief Rumakey, ST Editor : Pieter J.A. Lokwatty, S.Sos Dokumentasi : Edyson C.Th. Rupilele ....