METODE PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA

Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota merupakan amanat undang-undang yang memberikan kewenangan kepada lembaga penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengatur secara teknis, dengan harapan keterwakilan politik bisa terformulasi sebagai wujud kebijakan kepada masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari semangat Pancasila dan UUD 1945, di mana pemerintahan yang baik (good government) mestinya menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, karena pada intinya pembangunan yang berbasis kemanusiaan merupakan cita-cita bangsa yang bercirikan demokrasi.

Miriam Budiardjo mendeskripsikan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) sebagai penjataan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Dalam ilmu sosial, nilai adalah sesuatu yang dianggap benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga dan oleh karenanya dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia. Nilai tersebut bersifat abstrak seperti penilaian (judgement) atau suatu asas seperti kejujuran, kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar. Nilai ini juga bisa bersifat konkret (matrial) seperti rumah, kekayaan dan sebagainya. Di mana para Ilmuan menekankan bahwa politik tidak lain dan tidak bukan merupakan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Sehingga bilamana pembagaian ini sering tidak merata, maka bisa sebagai pemicu konflik.

Daerah pemilihan untuk anggota DPRD kabupaten/kota, terdiri dari kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk oleh KPU sebagai satuan wilayah, dengan didasarkan pada kesetaraan jumlah penduduk, sehingga hal ini menjadi pijakan bagi partai politik guna mengajukan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Sedangkan alokasi kursi yang berdasarkan ketentuan yakni, paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi pada suatu Dapil.

Menjelang Pemilu Tahun 2024 lalu, atas dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU membentuk Dapil pada kabupaten/kota lewat Peraturan KPU No. 6/2022, Keputusan No. 457/2022 dan Keputusan No. 488/2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut :

  1. Prinsip Kesetaraan Nilai Suara; merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang - satu suara - satu nilai.
  2. Prinsip Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional; merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
  3. Prinsip Proporsionalitas; merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.
  4. Prinsip Integralitas Wilayah; memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
  5. Prinsip Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama; merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  6. Prinsip Kohesivitas; merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
  7. Prinsip Kesinambungan; merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Atas dasar ketujuh prinsip inilah, KPU kabupaten/kota diinstruksikan untuk menyusun rancangan penataan Dapil dengan memeprhatikan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2), data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan yang bersumber dari kementrian terkait, guna memeproleh angka penduduk termutakhir supaya menjadi rujukan dalam pengalokasian jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, yang berdsarkan ketentuan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. Dengan demikian, rincian jumlah penduduk pada daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut :

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
  5. Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
  6. Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh
  7.  alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
  8. Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan
  9. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

Dengan rincian jumlah penduduk di atas, alokasi jumlah kursi pada setiap Dapil berdasarkan ketentuan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 pada suatau wilayah dengan tetap mengacu pada 7 (tujuh) prinsip pembentukan Dapil.

Dengan demikian hal pertama yang dilakukan ialah dengan menetapkan jumlah kursi berdasarkan DAK2. Selanjutnya, menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk sebagaimana DAK2 dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota (BPPd = Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dibagi Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota).

Yang berikut ialah menentukan alokasi kursi setiap Dapil, dengan cara membagi jumlah penduduk pada Dapil tersebut dengan BPPd dan apabila terdapat angka pecahan, maka angka tersebut dihilangkan (Kursi setiap Dapil = Jumlah penduduk Dapil dibagi BPPd).

Langkah berikutnya yaitu dengan menghitung alokasi kursi tahap kedua, jika saat penghitungan alokasi kursi tahap kesatu masih menyisahkan kursi dengan cara mengurangi jumlah penduduk setiap Dapil dengan hasil perkalian alokasi kursi setiap Dapil pada tahap kesatu dengan BPPd (Sisa penduduk per Dapil = Jumlah Penduduk per Dapil – Alokasi kursi per Dapil tahap I x BPPd).

Kemudian penentuan peringkat sisa penduduk pada setiap Dapil, diawali dengan sisa penduduk terbanyak hingga sisa penduduk paling sedikit. Kemudian dari sinilah KPU kabupaten/kota menambah jumlah kursi dengn cara mengalokasikan satu persatu untuk Dapil yang memiliki sisa penduduk terbanyak pertama, kedua, dan seterusnya sampai sisa kursi terbagi habis.

Selanjutnya agara supaya rancangan di atas bisa mewakili kepentingan semua pihak serta bisa diumumkan kepada masyarakat agar mendapatkan masukan sebagaimana ketentuan, KPU kabupaten/kota kemudian mengadakana Uji Publik dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya ; Pemerintah Daerah, Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, agar rancangan keseluruhan Dapil di semua daerah ditetapkan oleh KPU, sebelumnya diadakan konsultasi dengan DPR RI dalam hal ini komisi yang bermitra dengan Penyelenggara Pemilu, barulah ditetapkan keseluruhan Dapil (Keputusan KPU No. 457/2022) agar sebagai bahan sosialisasi kepada publik.

 

Referensi :

  1. Budiardjo M. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta ; 2013
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  3. PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.
  4. Keputusan Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  5. Keputusan Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota

 

Tiakur, 04 Mei 2026

Oleh : A. Levinus Keriapy

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 576 Kali.
🔊 Putar Suara