Reformasi Birokrasi
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”.
KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dengan KPU RI, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Kabupaten. Dalam ketugasannya, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki salah satu tugas yaitu fungsi pengawasan internal. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya ini antara lain pengawasan internal kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketugasan lain yang ada di level Kpu Kabupaten Maluku Barat Daya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi Pemilu/Pemilihan, maupun pelayanan kepada Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, Kpu Kabupaten Maluku Barat Daya selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sejalan dengan hakikat Reformasi Birokrasi, maka upaya penciptaan birokrasi yang ideal tersebut, dilakukan dengan penyempurnaan, peningkatan, penguatan, atau penataan terhadap 8 (delapan) area perubahan, yakni:
- Manajemen Perubahan
- Deregulasi Kebijakan
- Penataan Organisasi
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur
- Penguatan Pengawasan
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Dengan 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi tersebut, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan Reformasi Birokrasi sebagaimana direncanakan dalam dokumen Rencana Kerja (Work Plan).
Tujuan Reformasi Birokrasi 2020-2024 ditetapkan berdasarkan kepada tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi Nasional dan baseline kondisi sekarang. Tujuan secara umum yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU adalah menciptakan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang efektif dan efisien. Melalui penguatan 3 (tiga) hal sebagai berikut:
- Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi,dan nepotisme;
- Mengembangkan standar pelayanan dan menguatkan unit pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Mewujudkan SDM aparatur yang berkarakter dan berkelas dunia dengan didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, program pelatihan dan pengembangan karakter (character building), serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka sasaran Reformasi Birokrasi dirumuskan sebagai berikut:
- Birokrasi yang bersih dan akuntabel
- Birokrasi yang kapabel; serta
- Pelayanan publik yang prima.
Sejalan dengan arah kebijakan KPU RI tentang Reformasi Birokrasi maka KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melaksanakan reformasi sesuai dengan perubahan dan pembaruan yang lebih baik pada 8 (Delapan) area perubahan sesuai sasaran dan indikator keberhasilan yang ditetapkan dalam pemerintah melalui Permen PAN dan RB Nomor 25 tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Laporan SKM Semester Pertama Tahun 2025 klik Disini
