GELAR JALAN SANTAI, KPU MBD SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)
Tiakur,MBD – KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terus melakukan langkah proaktif dalam rangka melakukan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 kepada masyarakat. Hal ini di awali dengan digelarnya Jalan Santai yang dirangkai dengan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Rakyat Tiakur, pada Jumat (21/05/2026. Foto : KPU Kabupaten Maluku Barat Melaksanakan Sosialisasi PDPB di Pasar Rakyat Tiakur (22/05/2026) Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung akurasi dan keberlanjutan data pemilih sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjut. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan fondasi penting dalam menjaga akurasi dan kredibilitas data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya. Proses pemutakhiran data harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pada masa non-tahapan, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tetap memiliki tanggung jawab strategis untuk menjaga kualitas data pemilih, meskipun struktur ad hoc seperti PPK dan PPS tidak sedang aktif. Oleh karena itu, inovasi dan optimalisasi sumber daya yang ada menjadi hal yang penting. I BACA JUGA : KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA MENGGELAR UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118 Disela kegiatan jalan santai tersebut, Ketua KPU Kabupaten Maluku Daya, Yoma E. D. Naskay, menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih guna mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan, seperti perpindahan domisili, perubahan status, maupun pemilih pemula yang telah memenuhi syarat. Foto : Ketua dan anggota KPU Kab. MBD bersama jajaran sekertariat melaksanakan jalan santai (22/05/2026) Selain dilakukan sosialisasi secara tatap muka dengan masyarakat, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya juga melakukan sosialisasi melalui penyebaran informasi pada media-media social resmi KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, seperti Facebook, Instagram, Tik-Tok, Youtube, dan Website KPU Kab. Maluku Barat Daya, serta penyebaran spanduk dan poster pada ruang-ruang publik dan pertokoan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan seluruh ASN di lingkungan KPU Maluku Barat Daya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya berharap kesadaran masyarakat di bumi Kalwedo terhadap pentingnya data pemilih yang akurat, sehingga proses demokrasi ke depan dapat berjalan dengan baik, inklusif, dan berkualitas.(KPU-MBD)* I BACA JUGA : KPU MBD GELAR SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH DI KAMPUS PSDKU UNPATTI MALUKU BARAT DAYA. …………… Narasi : Syarief Rumakey, ST Editor : Pieter J.A. Lokwatty, S.Sos Foto : Edyson C. Th. Rupilele ....
KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA MENGGELAR UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118
Tiakur, MBD - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu, 20 Mei 2025, di halaman kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya . Upacara dipimpin oleh Yoma E. D. Naskay, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, yang bertindak selaku inspektur upacara, dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Risto R. Liunokas, sebagai Komandan Upacara. Dalam amanatnya, Yoma menyampaikan sambutan dari Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid. Disebutkan bahwa Tema peringatan Harkitnas tahun ini adalah " Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara". Tema ini sejalan dengan filosofi identitas peringatan kita tahun ini yang merepresentasikan semangat menjaga Ibu Pertiwi oleh seluruh elemen bangsa untuk bergerak maju bersama melalui pelindungan para tunas bangsa. Tema ini juga menegaskan pentingnya kemandirian sebagai negara yang berdaulat. Sebagaimana amanat para pendiri bangsa, kemajuan sebuah negara tidak ditentukan oleh bantuan pihak lain, melainkan oleh keteguhan hati rakyatnya untuk bersatu dalam satu visi besar. Momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, kita meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menempatkan Asta Cita, delapan misi besar yang harus dicapai bersama, sebagai kompas utama. Kita harus mampu mewujudkan misi tersebut untuk menghadirkan perubahan nyata dan terasa di tengah kehidupan rakyat.. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga generasi muda, untuk kembali menyalakan api "Boedi Oetomo" dalam setiap lini kehidupan. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama.. Kebangkitan Nasional adalah milik kita semua; bermula dari kesadaran individu yang terakumulasi secara kolektif, dan berujung pada kejayaan bangsa di kancah dunia. …………………………………………………… Narasi : Syarifuddin Rumakey, ST Editor : Pieter J.A. Lokwatty Foto : Edyson C. Th. Rupilele ....
DAMPAK PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN
Tidak kalah menarik sebagaimana posisi tawar (bargaining position) kaum pria, perempuan juga sebagai aktor dinamika sosial dan politik yang tidak nampak, namun merupakan insan penentu kebijakan dalam kehidupan masyarakat, sehingga peran ini sering terpojokan dengan berbagai issue serta persoalan yang tak kunjung menemukan titik akhir. Dalam budaya patriarki, wanita tentu tidak punya peran krusial sebagai pembuat keputusan (dicision maker), namun setiap kebijakan memiliki dampak sangat besar yang ditanggung oleh perempuan. Misalnya di organisasi paling kecil yakni “rumah tangga” (bapak, ibu dan anak-anak). Hal sederhana berkaitan soal kebutuhan dasar anggota keluarga (sandang, pangan dan papan), untuk mencapai titik “adil”, ibu rumah tangga sebagai pengelolan (manager) bertugas dalam penjataan sumber daya kepada tiap anggota pun sangatlah penting. Entah apa pun kondisinya seorang manager sebisa mungkin mendistribusikan nilai-nilai (values) dimaksud demi kepuasan tiap individu, dengan tidak mengutamankan kepentingan satu anggota lebih dari pada yang lainnya. Sehingga kadang distribusi kebermanfaatan ini kadang tidak merata, maka sering timbul chaos bahkan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Seiring berkembanganya zaman serta pertumbuhan ilmu pengatahuan dan teknologi (Iptek), perempuan banyak di berikan akses pada segala bidang bahkan dipercayai memegang pernanan penting, baik lingkuangan korporasi, pemerinthan, partai politik bahkan perkumpulan/oraganisasi terntu dewasa ini menyediakan porsi khusus bagi perempuan. Sebagaimana regulasi kepemiluan di Indonesia, konkretnya pasal 245 dan 246 UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, menyebutkan secara spesifik syarat minimal keterwakilan perempuan 30% bagi partai politik peserta pemilu agar supaya dalam pengajuan bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetap mengutamakan ketentuan ; setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon yang diajukan. Tidak hanya itu, dari segi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) pun tetap diatur dengan memperhatikan keterwakilan perempuan (nasional hingga level paling bawah yakni TPS). Anna Margret dkk dalam bukunya “Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah” yaitu bagaimana keterwakilan perempuan pada lembaga : Legislatif, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), Kepengurusan Partai Politik di Tiangkat Pusat (DPP), Birokrasi Kementrian, dan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota). Kenapa ke-5 (lima) lembaga tersebut menjadi perhatian khusus keterwakilan perempuan dalam penulisan buku ini, karena sektor formal tersebut berfungsi sebagai penentu kebijakan dan arah politik pemerintahan di Indonesia. Lembaga legislatif misalnya, diamanatkan untuk menyusun kebijakan terkait hajat hidup orang banyak di seluruh tanah air, melalui pembentukan undang-undang bersama eksekutif (Presiden), menyusun Anggaran Pendapantan dan Belanja Negara (APBN) hingga mengawasi pelaksanaan undang-undang supaya tidak melenceng bahkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bagitu pun tidak menutup kemungkinanan peran ke-4 (empat) lembaga lain yang sama penting sebagai pelayan dan pengayom rakyat sesuai tugas pokok dan tanggung jawab (Tupoksiwab) masing-masing. Riset ini menunjukan bahwa, semenjak Pemilu Tahun 1955, baru pernah terjadi peningkatan signifikan keterwakilan perempuan yang terepilih hasil Pemilu Tahun 2019, yakni DPD RI 30% naik dari Pemilu sebelumnya 25% hasil Pemilu 2014, kemudian DPR RI mencapai angka keterwakilan perempuan 20,5% naik dari 17% pada Pemilu 2014. Di samping itu, untuk diketahui bahwa data Pemilu terakhir (2024), perolehan kursi anggota DPR perempuan di periode 2024-2029 bahkan mejadi yang tertinggi melampaui pemilu-pemilu sebelumnya, yakni pada perode ini ada anggota DPR perempuan sebanyak 127 yang mengisi kursi parlemen dari total 580 anggota DPR. Dengan kata lain meningkat sebanyak 22,1% dan mencetak sejarah baru di Indonesia. Mengingat pemilu 1999 presentase anggota DPR perempuan hanya 8,2%. Kemudian di Pemilu 2004 berada di angka 11,5%. Selanjutnya pemilu 2009 anggota DPR perempuan berada di angka 18%. Pemilu 2014 turun di angka 17,3%. Pemilu 2019 anggota perempuan DPR menyentu level 20,5%, dan terakhir pemilu 2024 mencetak 21,9% anggota Dewan perempuan di Indonesia (Uzma, 2024). Selanjutnya, apa dampaknya bagi kepentingan perempuan dengan tren kenaikan perolehan kursi DPR di atas? Sama-sama kita pahami, hingga saat ini isu-isu mengenai perempuan masih banyak catatan yang semoga kedepan mesti menjadi perhatian guna menuju ke arah yang lebih baik. Salah satunya hasil penelitian yang diadakan oleh Syahdina D. A. dkk menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di DPR RI memiliki kontribusi nyata dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan, terutama dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait cuti melahirkan dan kesetaraan gender. Meski tidak seluruh usulan berhasil diakomodasi akibat dominasi fraksi mayoritas dan kepentingan ekonomi, kehadiran legislator perempuan telah membuka ruang representasi substantif yang sebelumnya terabaikan. Implikasi penting dari temuan ini adalah bahwa kuota keterwakilan perempuan tidak hanya berdampak secara simbolik, melainkan juga dapat memengaruhi arah kebijakan publik secara lebih adil dan inklusif, terutama jika didukung oleh kapasitas advokasi dan jejaring politik yang kuat. Secara praktis, hasil ini merekomendasikan pentingnya penguatan kapasitas legislator perempuan dalam merumuskan dan mempertahankan agenda pro-perempuan di tengah tarik-menarik kepentingan politik. Selain itu, partai politik juga perlu memberikan dukungan struktural yang lebih serius bagi kader perempuan agar dapat memainkan peran strategis dalam proses legislasi. Referensi : Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Margret, A. dkk (2022). Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah. Jakarta : Carkra Wikara Indonesia. Uzma, H. (2024). Keterwakilan Perempuan di DPR Cetak Rekor, Puan: Mari Jadi Srikandi Rakyat. Jakarta: DetikNews. Dikutip 10 Mei 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-7595028/keterwakilan-perempuan-di-dpr cetak-rekor-puan-mari-jadi-srikandi-rakyat. Azahawa, D. A. dkk, (2025). Dampak Keterwakilan Perempuan di DPR RI Terhadap Kebijakan Cuti Melahirkan dan Kesetaraan Gender : Studi Kasus Revisi UU Ketenagakerjaan. Tiakur, 10 Mei 2026 Oleh : A. Levinus Keriapy ....
METODE PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA
Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota merupakan amanat undang-undang yang memberikan kewenangan kepada lembaga penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengatur secara teknis, dengan harapan keterwakilan politik bisa terformulasi sebagai wujud kebijakan kepada masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari semangat Pancasila dan UUD 1945, di mana pemerintahan yang baik (good government) mestinya menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, karena pada intinya pembangunan yang berbasis kemanusiaan merupakan cita-cita bangsa yang bercirikan demokrasi. Miriam Budiardjo mendeskripsikan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) sebagai penjataan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Dalam ilmu sosial, nilai adalah sesuatu yang dianggap benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga dan oleh karenanya dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia. Nilai tersebut bersifat abstrak seperti penilaian (judgement) atau suatu asas seperti kejujuran, kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar. Nilai ini juga bisa bersifat konkret (matrial) seperti rumah, kekayaan dan sebagainya. Di mana para Ilmuan menekankan bahwa politik tidak lain dan tidak bukan merupakan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Sehingga bilamana pembagaian ini sering tidak merata, maka bisa sebagai pemicu konflik. Daerah pemilihan untuk anggota DPRD kabupaten/kota, terdiri dari kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk oleh KPU sebagai satuan wilayah, dengan didasarkan pada kesetaraan jumlah penduduk, sehingga hal ini menjadi pijakan bagi partai politik guna mengajukan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Sedangkan alokasi kursi yang berdasarkan ketentuan yakni, paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi pada suatu Dapil. Menjelang Pemilu Tahun 2024 lalu, atas dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU membentuk Dapil pada kabupaten/kota lewat Peraturan KPU No. 6/2022, Keputusan No. 457/2022 dan Keputusan No. 488/2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut : Prinsip Kesetaraan Nilai Suara; merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang - satu suara - satu nilai. Prinsip Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional; merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Prinsip Proporsionalitas; merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. Prinsip Integralitas Wilayah; memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Prinsip Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama; merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Prinsip Kohesivitas; merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Prinsip Kesinambungan; merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Atas dasar ketujuh prinsip inilah, KPU kabupaten/kota diinstruksikan untuk menyusun rancangan penataan Dapil dengan memeprhatikan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2), data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan yang bersumber dari kementrian terkait, guna memeproleh angka penduduk termutakhir supaya menjadi rujukan dalam pengalokasian jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, yang berdsarkan ketentuan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. Dengan demikian, rincian jumlah penduduk pada daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut : Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi. Dengan rincian jumlah penduduk di atas, alokasi jumlah kursi pada setiap Dapil berdasarkan ketentuan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 pada suatau wilayah dengan tetap mengacu pada 7 (tujuh) prinsip pembentukan Dapil. Dengan demikian hal pertama yang dilakukan ialah dengan menetapkan jumlah kursi berdasarkan DAK2. Selanjutnya, menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk sebagaimana DAK2 dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota (BPPd = Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dibagi Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota). Yang berikut ialah menentukan alokasi kursi setiap Dapil, dengan cara membagi jumlah penduduk pada Dapil tersebut dengan BPPd dan apabila terdapat angka pecahan, maka angka tersebut dihilangkan (Kursi setiap Dapil = Jumlah penduduk Dapil dibagi BPPd). Langkah berikutnya yaitu dengan menghitung alokasi kursi tahap kedua, jika saat penghitungan alokasi kursi tahap kesatu masih menyisahkan kursi dengan cara mengurangi jumlah penduduk setiap Dapil dengan hasil perkalian alokasi kursi setiap Dapil pada tahap kesatu dengan BPPd (Sisa penduduk per Dapil = Jumlah Penduduk per Dapil – Alokasi kursi per Dapil tahap I x BPPd). Kemudian penentuan peringkat sisa penduduk pada setiap Dapil, diawali dengan sisa penduduk terbanyak hingga sisa penduduk paling sedikit. Kemudian dari sinilah KPU kabupaten/kota menambah jumlah kursi dengn cara mengalokasikan satu persatu untuk Dapil yang memiliki sisa penduduk terbanyak pertama, kedua, dan seterusnya sampai sisa kursi terbagi habis. Selanjutnya agara supaya rancangan di atas bisa mewakili kepentingan semua pihak serta bisa diumumkan kepada masyarakat agar mendapatkan masukan sebagaimana ketentuan, KPU kabupaten/kota kemudian mengadakana Uji Publik dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya ; Pemerintah Daerah, Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, agar rancangan keseluruhan Dapil di semua daerah ditetapkan oleh KPU, sebelumnya diadakan konsultasi dengan DPR RI dalam hal ini komisi yang bermitra dengan Penyelenggara Pemilu, barulah ditetapkan keseluruhan Dapil (Keputusan KPU No. 457/2022) agar sebagai bahan sosialisasi kepada publik. Referensi : Budiardjo M. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta ; 2013 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota. Keputusan Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Tiakur, 04 Mei 2026 Oleh : A. Levinus Keriapy ....
DPB Sebagai Sarana Akurasi dan Akuntabilitas Data Pemilih Menjelang Pemilu 2029
“PDPB Sebagai Sarana Akurasi dan Akuntabilitas Data Pemilih Menjelang Pemilu 2029” Oleh : A. Levinus Keriapy (Tiakur, 26 April 2026) Di sela Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan, KPU tengah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam rangka pemeliharaan data pemilih, agar menjadi akurat dan akuntabel serta terorganisir menjelang Pemilu Tahun 2029 nanti. Oleh karena itu, bicara soal akurasi data mestinya berdasarkan fakta (based on fact), bersifat kekinian (contemporary) dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan (accountable), barulah digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Sehingga mudah dipahami, serta public bisa menginterprestasikan dengan benar. Dan KPU merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelolah data pemilih sepanjang diperluhkan untuk kepentingan kepemiluan baik pada saat tahapan pemilu berjalan maupun sebeleum dan sesudah tahapan. Mengingat KPU ialah lebaga bersifat nasional, tetap dan mandiri, agenda tersebut merupakan tanggungjawab bersama semua jajaran, baik pada level KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Tugas-tugas KPU semisal koordinasi antar kemenetrian/lembaga terkait, guna memperoleh data pemilih luar negeri yang akurat agar data yang diperoleh benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Sama halnya juga sebagai KPU Provinsi tugasnya melakukan koordinasi antar instansi vertical lainnya untuk kepentingan data PDPB dumaksud, begitu pun KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan hal yang sama, berkoordinasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas dalam hal data kependudukan. Pada titik itulah data pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis, sebab tiap saat pemilih ada yang meninggal dunia, pindah domisili, genap “berusia dewasa secara politik” (17 tahun atau menikah meski belum genap 17 tahun), beralih status menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, atau mungkin saja faktor human error sehingga terjadi perubahan elemen data pada identitas pemilih. Sebelumnya PDPB pernah terlaksana pada Tahun 2020, Pasca Pemilu serentak Tahun 2019. Di awal Tahun 2020 KPU RI sempat mengeluarkan kebijakan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILGUB/PILBUB) Tahun 2020, untuk mengadakan kegiatan dimaksud. Dengan mempedomani ketentuan pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun lain hal dengan konidisi saat ini di mana kegiatan PDPB merupakan agenda nasional dan terlaksana serentak di seluruh tanah air. Atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutrakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan memenuhi perisip ; komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel. Dengan ketersediaan ruang lingkup dan waktu berdasarkan ketentuan dimaksud, program ini sudah terlaksana semenjak Tahun 2025 pasca tahapan peneyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakli Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 lalu. Atas perencanaan program oleh KPU RI serta pembinaan, supervisi, konsultasi serta evaluasi secara internal organisasi, KPU Kabupaten/Kota merupakan garis terdepan dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) di lapangan. Karena secara hirarki Satuan Kerja (SATKER) pada tingkatan ini lebih dekat dengan pemilih saat non tahapan. Atas pijakan pasal 16 ayat 2 PKPU 1 Tahun 2025 PDPB, diawali dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat serta instansi terkait lainnya, sehingga kemudian mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokan serta meneliti secara langsung data pemilih di mana pemilih berdomisili. Hasil dari hasil COKTAS ini kemudian diformulasikan berdasarkan pergerakan data di lapangan, sehingga KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dengan mengadakan rapat pleno terbuka tiap 3 (tiga) bulan sekali tahun berjalan. Hingga triwulan 1 tahun 2026, hasil rekapitulasi pada Komisi Pemilihan Umum Kapaten Maluku Barat Daya berlangsung sebagaimana mestinya degan jumlah DPT yaitu 63064 (enam puluh tiga ribu enam puluh empat), dengan rincian Pemilih Laki-Laki sebanyak 31481 (tiga puluh satu ribu empat ratus delapan pulu satu) dan Pemilih Perempuan 31583 (tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga). Kemudian terjadi Perubahan Data sebagai berikut : Pemilih Baru 1332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 603 (enam ratus tiga), Perbaikan Data Pemilih 252 (dua ratus lima puluh dua). Dari hasil rekapitulasi seluru KPU Kabupaten/Kota, kemudian akan diadakan rekapitulasi tiap 6 (enam) bulan sekali pada tingkatan KPU Provinsi dan selanjutnya pada KPU RI, sehingga hasil PDPB akan terupdate secara nasional tiap semester. Referensi : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PDPB Bertia Acara PDPB Triwulan 1 Tahun 2026 KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. ....