-

Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB merupakan kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Tahun 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali