Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB merupakan kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tahun 2025
- Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Triwulan II Tahun 2025
- Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Triwulan II
Bagikan:
Telah dilihat 114 kali