GIAT COKLIT TERBATAS KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA.
Tiakur - Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) pada tanggal 24 dan 25 September 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang rutin dilakukan untuk menjaga kualitas daftar pemilih.
Fokus utama Coktas kali ini adalah melakukan pencermatan terhadap pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau data kependudukannya tidak padan. Proses pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Dukcapil, pemerintah kelurahan/desa, serta RT/RW setempat.
Setelah data awal terkumpul, petugas KPU melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan cara mencocokkan dokumen kependudukan maupun melakukan wawancara (verifikasi faktual) dengan pihak keluarga. Hasil temuan di lapangan selanjutnya diperbarui dalam sistem PDPB sebagai bahan laporan resmi.
Pelaksanaan Coklit Terbatas di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Yoma. E. D. Naskay dan Anggota Reyndy Manaha, Ape L. Keriapya Bersama Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Zadrak D. Thenu, dengan didampingi Pejabat Eselon IV dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan di awasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kegiatan Coklit Terbatas dilaksanakan pada 3 (tiga) Desa, yaitu Desa Patti, Desa Kaiwatu dan Desa Werwaru. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelaksanaan pemilu maupun pilkada di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan sesuai prinsip demokrasi.*SR*