DPB Sebagai Sarana Akurasi dan Akuntabilitas Data Pemilih Menjelang Pemilu 2029
“PDPB Sebagai Sarana Akurasi dan Akuntabilitas Data Pemilih Menjelang Pemilu 2029” Oleh : A. Levinus Keriapy (Tiakur, 26 April 2026) Di sela Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan, KPU tengah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam rangka pemeliharaan data pemilih, agar menjadi akurat dan akuntabel serta terorganisir menjelang Pemilu Tahun 2029 nanti. Oleh karena itu, bicara soal akurasi data mestinya berdasarkan fakta (based on fact), bersifat kekinian (contemporary) dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan (accountable), barulah digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Sehingga mudah dipahami, serta public bisa menginterprestasikan dengan benar. Dan KPU merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelolah data pemilih sepanjang diperluhkan untuk kepentingan kepemiluan baik pada saat tahapan pemilu berjalan maupun sebeleum dan sesudah tahapan. Mengingat KPU ialah lebaga bersifat nasional, tetap dan mandiri, agenda tersebut merupakan tanggungjawab bersama semua jajaran, baik pada level KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Tugas-tugas KPU semisal koordinasi antar kemenetrian/lembaga terkait, guna memperoleh data pemilih luar negeri yang akurat agar data yang diperoleh benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Sama halnya juga sebagai KPU Provinsi tugasnya melakukan koordinasi antar instansi vertical lainnya untuk kepentingan data PDPB dumaksud, begitu pun KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan hal yang sama, berkoordinasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas dalam hal data kependudukan. Pada titik itulah data pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis, sebab tiap saat pemilih ada yang meninggal dunia, pindah domisili, genap “berusia dewasa secara politik” (17 tahun atau menikah meski belum genap 17 tahun), beralih status menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, atau mungkin saja faktor human error sehingga terjadi perubahan elemen data pada identitas pemilih. Sebelumnya PDPB pernah terlaksana pada Tahun 2020, Pasca Pemilu serentak Tahun 2019. Di awal Tahun 2020 KPU RI sempat mengeluarkan kebijakan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILGUB/PILBUB) Tahun 2020, untuk mengadakan kegiatan dimaksud. Dengan mempedomani ketentuan pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun lain hal dengan konidisi saat ini di mana kegiatan PDPB merupakan agenda nasional dan terlaksana serentak di seluruh tanah air. Atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutrakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan memenuhi perisip ; komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel. Dengan ketersediaan ruang lingkup dan waktu berdasarkan ketentuan dimaksud, program ini sudah terlaksana semenjak Tahun 2025 pasca tahapan peneyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakli Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 lalu. Atas perencanaan program oleh KPU RI serta pembinaan, supervisi, konsultasi serta evaluasi secara internal organisasi, KPU Kabupaten/Kota merupakan garis terdepan dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) di lapangan. Karena secara hirarki Satuan Kerja (SATKER) pada tingkatan ini lebih dekat dengan pemilih saat non tahapan. Atas pijakan pasal 16 ayat 2 PKPU 1 Tahun 2025 PDPB, diawali dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat serta instansi terkait lainnya, sehingga kemudian mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokan serta meneliti secara langsung data pemilih di mana pemilih berdomisili. Hasil dari hasil COKTAS ini kemudian diformulasikan berdasarkan pergerakan data di lapangan, sehingga KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dengan mengadakan rapat pleno terbuka tiap 3 (tiga) bulan sekali tahun berjalan. Hingga triwulan 1 tahun 2026, hasil rekapitulasi pada Komisi Pemilihan Umum Kapaten Maluku Barat Daya berlangsung sebagaimana mestinya degan jumlah DPT yaitu 63064 (enam puluh tiga ribu enam puluh empat), dengan rincian Pemilih Laki-Laki sebanyak 31481 (tiga puluh satu ribu empat ratus delapan pulu satu) dan Pemilih Perempuan 31583 (tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga). Kemudian terjadi Perubahan Data sebagai berikut : Pemilih Baru 1332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 603 (enam ratus tiga), Perbaikan Data Pemilih 252 (dua ratus lima puluh dua). Dari hasil rekapitulasi seluru KPU Kabupaten/Kota, kemudian akan diadakan rekapitulasi tiap 6 (enam) bulan sekali pada tingkatan KPU Provinsi dan selanjutnya pada KPU RI, sehingga hasil PDPB akan terupdate secara nasional tiap semester. Referensi : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PDPB Bertia Acara PDPB Triwulan 1 Tahun 2026 KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.