TIAKUR,- : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, melatik 354 orang anggota Panitia Pemungutan Suara se Kabupaten Maluku Barat Daya yang berlangsung pada 24/01 2023. Pelantikan yang dilaksanakan serentak dan dipusatkan pada masing-masing Kecamatan. 354 orang anggota Panitia Pemungutan Suara ini tersebar di 117 Desa dan 1 Kelurahan.
Pengambilan sumpah dan janji anggota PPS pada masing-masing Kecamatan dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama Ketua KPU Maluku Barat Daya.
Khusus di Kecamatan Moa, pengamblan sumpah dan janji oleh Ketua KPU Maluku Barat Daya Kristiaan Talupoor, berlangsung di Gedung Aula Kelurahan Tiakur dihadiri Komisioner KPU dan Bawaslu Maluku Barat Daya, Camat Moa, Kapolsek Moa, Danramil Moa, Panwaslu Kecamatan Moa, Kepala Desa se pulau Moa, tokoh Agama, Rohaniawan dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Maluku Barat Daya mengatakan, penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maluku Barat Daya hari ini sudah cukup lengkap, karena masuknya 354 anggota PPS ditambah 85 anggota PPK yang baru dilantik pada tanggal 4 Januari 2023 lalu.
‘’Keluarga besar KPU MBD kini memiliki tambahan 2 anggota keluarga lagi yakni yang pertama, PPK dan yang kedua PPS yang diambil sumpah dan janjinya hari ini (24/01),’’ ujarnya.
Dikatakan, sebanyak 85 anggota PPK yang tersebar pada 17 Kecamatan dan 354 anggota PPS pada 117 Desa dan 1 Kelurahan telah melengkapi jumlah penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten MBD. ‘’Semua ini terjadi, hanya karena kasih dan kemurahan Tuhan Yang Maha Kuasa,’’ timpalnya.
Pelantikan di hari ini, lanjut Talupoor, seharusnya dilakukan secara terpusat yang dilanjutkan dengan Bimtek, tapi beberapa kendala yang sifatnya prinsip berupa daerah kepulauan dan cuaca yang buruk, menyebabkan teman-teman PPS tidak dapat hadir di Tiakur, sehingga diputuskan untuk memberikan kewenangan kepada Ketua PPK untuk melantik PPS pada 16 Kecamatan.
‘’Ada beberapa titipan kepada PPS yaitu ketika diucapkan sumpah, dipundak teman-teman melekat tugas pelaksanaan tahapan di desa dan kelurahan, karena berhasilnya pemilu di desa dan kelurahan, terletak pada teman-teman sekalian,’’ tegasnya.
Tugas teman-teman PPS antara lain, pemutakhiran data pemilih, mengkoordinasikan pemungutuan, penghitungan dan rekapitulasi suara di desa, dan beberapa tugas tambahan diantaranya verifikasi faktual terhadap daftar dukungan bakal calon anggota DPD dapil Provinsi Maluku.
Selain itu, teman-teman diberikan kewenangan untuk mengangkat Pantarlih dan membentuk KPPS . Oleh karena itu, sukses Pemilu di TPS berada di tangan teman-teman. ‘’Kewajiban yang harus dipenuhi adalah jangan pernah tinggalkan tugas yang diberikan dan senantiasa memenuhi apa yang teman-teman PPS ikrarkan dalam Pakta Integritas,’’ imbuhnya.
Akhir sambutannya, Talupoor menegaskan, PPS yang baru dilantik senantiasa berkoordinasi dengan kepala Desa untuk mendapatkan dukungan Sekretariat, selain tetap berkoordinasi dengan Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu di Desa. (***)