Galeri Foto

Coklit Terbatas di Desa Moain dan Desa Tounwawan

Tanggal Unggah 01-01-1970 07:00

KPU Kabupaten Maluku Barat Daya kembali melaksanakan giat pencocokan dan penilitian (Coklit) terbatas di Desa Moain, Desa Tounwawan dan Dusun Poliu, pada Jumat (05/06/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pasal 6 ayat 1 huruf (b) PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa KPU bertugas melakukan konsolidasi data yang berasal dari Pemerintah sebagai bahan untuk PDPB. Baca Disini

Share this photo

facebook twitter email whatapps

🔊 Putar Suara