Profil PPID KPU MBD

_______________

PROFIL SINGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

 

Pengesahan Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menciptakan Pemerintahan yang terbuka (Open Government) untuk melengkapi pemerintahan kemudian memberikan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan tujuan meningkatkan komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan akses publik kepada masyarakat luas secara murah, mudah dan berkualitas.

Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik secara transparan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan ikut terlibat dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan publik serta pembuatan keputusan publik yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Melalui inovasi, informasi publik dikelola, diolah, dikirim, diterima dan/atau dibagikan oleh badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyimpanan Negara dan/atau penyelenggara dan pelayanan publik yang berkaitan melalui sarana penyampaian informasi yang mudah diakses publik.

KPU Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai peran yang penting dalam melaksanakan tahapan dan hasil pemilu legislatif, pilpres dan pilkada, oleh karena itu peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting dalam pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, PPID KPU Kabupaten Maluku Barat Daya harus menyediakan semua informasi dalam tahapan pemilu baik pemilu legislatif, pilpres maupun pilkada.

PPID dituntut untuk bekerja lebih ekstra, dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik mengingat setiap orang harus dijamin kemudahannya dalam mengakses informasi tahapan ataupun hasil pemilu maupun pilkada di KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Melakukan update informasi terkait pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres dan pilkada baik di lingkungan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan hal yang wajib dilakukan oleh PPID.

KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terus melakukan pembenahan dalam proses pengelolaan dan pelayanan informasi untuk mendapatkan sambutan yang positif dari publik, saat ini yang telah dilakukan oleh PPID KPU Kabupaten Maluku Barat Daya adalah:

LAPORAN PPID

NO

1.

2.

KETERANGAN

Laporan PPID Tahun 2026

Laporan PPID Tahun 2025

DETAIL

PROSES

LIHAT

_______________

_______________

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

 

PEMBINA PPID

  • Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan pembinaan kepada PPID.

ATASAN PPID

  • Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
  • Menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID;
  • Mewakili KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik di Komisi Informasi atau Pengadilan; dan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID;
  • Mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggung jawab akses Informasi Publik.

TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI

  • Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik;
  • Memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi;
  • Memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik;
  • Memberikan pertimbangan mengenai penanganan sengketa informasi publik.

PPID

  • Melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja;
  • Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  • Menyediakan Informasi Publik;
  • Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan informasi publik;
  • Menyusun laporan layanan Informasi Publik.

TIM PENGHUBUNG PENYEDIA PELAYANAN INFORMASI

  • Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
  • Mengumpulkan dan mengelola data yang dikuasai masing-masing sub bagian;
  • Menyampaikan data informasi yang dikuasai masing-masing kepada PPID;
  • Mendukung pengumpulan data penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada sub bagian hukum KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.

DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  • Memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan tim penghubung layanan informasi.

____________

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

_______________

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 448 Kali.
🔊 Putar Suara